POLEZ.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sekitar 70 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (22/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan olahraga agar lebih tertib, bersih, dan tidak mengganggu estetika kota. Mayoritas lapak yang dibongkar merupakan bangunan semi permanen berbahan kayu yang digunakan pedagang untuk menjual makanan dan minuman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pembongkaran melibatkan alat berat jenis excavator guna mempercepat proses penertiban.
“Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion. Supaya area ini lebih tertib lagi,” ujar Desheriyanto di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena lapak-lapak yang berdiri permanen di kawasan stadion dinilai mengganggu penataan fasilitas olahraga sekaligus merusak keindahan kawasan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang pedagang berjualan di sekitar stadion. Namun, para PKL diminta tidak mendirikan bangunan permanen ataupun meninggalkan lapak beserta barang dagangan setelah selesai berjualan.
“Pedagang silakan berjualan di kawasan ini. Tapi tidak boleh meninggalkan barang-barang dagangannya. Setelah selesai berjualan harus dibawa pulang lagi, sehingga lapaknya bersifat bongkar pasang,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengerahkan sekitar 160 personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri untuk mengamankan jalannya penertiban.
Desheriyanto menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri. Karena itu, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari para PKL.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap penataan kawasan Stadion Utama Riau dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, nyaman, dan tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berusaha dengan mematuhi aturan yang berlaku.

