Search

30 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Kejagung Tahan Komisaris PT QSS, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan penerbitan IUP dan aktivitas penjualan bauksit ilegal sepanjang tahun 2017 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan SDT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan, serta pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi perkara, SDT disebut mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS diduga tetap memperoleh IUP Operasi Produksi meski disebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Penyidik menduga pengajuan izin itu menggunakan data yang tidak benar serta tidak didahului proses due diligence yang sah.

IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018 dengan luas area mencapai 4.084 hektare.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penjualan bauksit ilegal menggunakan dokumen PT QSS. Padahal, aktivitas penambangan disebut tidak dilakukan di wilayah IUP perusahaan tersebut.

Bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang diduga diperdagangkan menggunakan dokumen resmi PT QSS sejak 2020 hingga 2024. Bahkan, persetujuan ekspor disebut diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, padahal menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

antisipasi-musim-kemarau-kementan
antisipasi-musim-kemarau-kementan

Lingkungan

Lingkungan

3 minggu ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

umkm-scaled-1
umkm-scaled-1

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago