POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Ahad (19/4/2026), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi itu, dua remaja asal Desa Wonosari dan Desa Candirejo diamankan di lokasi berbeda hasil pengembangan kasus, masing-masing berinisial AH serta AP.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu lewat Aiptu Misran Kasi Humas menyampaikan bahwa dari tangan pelaku AH petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 22 butir.
Dari pengakuan AH, asal barang haram tersebut didapat dari temannya dan tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. ” AP berhasil diamankan sebagai pelaku kedua di Desa Candirejo hanya berselang satu jam meringkus pelaku pertama,” ujarnya.
Di kamar pelaku, hasil penggeledahan ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak ponsel iPhone XR. Selain itu, dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan Android merek Infinix, juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari pengakuan Aidil menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya. (Nanda)

