Miliki 64,85 Gram Ganja: Wanita Paruh Baya di Kuansing Diringkus
YPASNEWS
POLEZ.ID – Seorang wanita berusia 52 tahun berinisial S, warga Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Kamis (27/8/2026), karena menyimpan atau memiliki daun ganja kering.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi yang disebut ‘Tim Elang Kuantan’ mengamankan barang bukti seberat 64,85 gram di rumah pelaku.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing menyampaikan pelaku diamankan di sekitar Desa Koto Taluk, Kuantan Tengah sesuai informasi masyarakat. Di mana, lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat peredaran narkotika.
“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di warung tersebut dan mengamankan S (52) yang sedang duduk di lokasi. Saat petugas melakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sempat menyembunyikan sebuah plastik bening ke dalam celananya.
Setelah plastik tersebut diperiksa, petugas menemukan narkotika yang diduga berupa daun ganja kering di dalamnya.
Dijelaskannya, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah S di Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu kantong asoy bening berisi diduga daun ganja kering yang disimpan di bawah kasur kamar,” bebernya.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua pack kertas piper dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp300 ribu,” jelasnya.
Untuk mengetahui kondisi tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, urine S (52) menunjukkan positif THC.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.



