Oknum Polisi Pelalawan Ditahan Propam, Terseret Kasus Asusila dan Aborsi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polres Pelalawan menindak tegas Briptu YW, anggota Sat Samapta, yang terseret kasus dugaan asusila dan aborsi. Briptu YW kini menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan.
Kasus ini mencuat setelah menjadi sorotan di media massa dan media sosial. Penanganan terhadap Briptu YW dilakukan melalui proses kode etik profesi dan pidana umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelalawan, Briptu YW dinyatakan terbukti melakukan persetubuhan di luar pernikahan serta perbuatan aborsi terhadap perempuan berinisial RF.
Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.
Atas perbuatannya, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Briptu YW diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal.
Proses penyidikan kode etik terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain diproses secara internal, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana umum. Orang tua korban RF telah melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelalawan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.
Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan mengatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Thomas, Kamis (20/8/2026).
Dia menegaskan proses pidana dan kode etik terhadap Briptu YW berjalan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Briptu YW telah ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.



