Search

10 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Panglong di Dusun Putihan Seberida Diduga Tampung Kayu Ilegal

Oplus_131072

POLEZ.ID – Hasil kayu pembalakan liar asal hutan konservasi Kerumutan diduga ditampung oleh salah satu panglong di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pantau di lapangan memperlihatkan adanya tumpukan kayu berkualitas tinggi diduga tanpa dokumen yang sah. Di sana, usaha itu secara terbuka bebas beroperasi seakan aman dari pengawasan aparat hukum.

Terkuak, ada pemodal besar dibalik usaha panglong tersebut yang berinisial W, perannya sebagai penampung hasil olahan kayu yang dibeli dari pelaku ilegal logging.

“Potongan kayu ini dipasok oleh W, selain dijual kembali kepada beberapa panglong, ia juga mengelolanya menjadi Kusen Pintu dan jendela,” kata Jeni, warga setempat.

Jeni rupanya perpanjangan tangan W dalam pemasaran kayu khusus wilayah Seberida. Ia menjelaskan pada Minggu (10/5/2026), bahwa permintaan konsumen meningkat akan tetapi karena faktor keterbatasan modal dia meminta kepada E untuk mengisi langganan yang sudah ada.

“Inipun saya masih terhubung dengan beliau sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Terpisah, W sebagai pemain kayu Ilegal Logging saat dikonfirmasi soal keterlibatannya dalam bisnis gelap ini membantah bahwa dirinya tidak sebagai pemodal.

“Saya beli kayu ini dan tidak pernah terlibat langsung dalam penebangan hutan, Apa lagi sampai memodali, apa sudah hebat kau, jangan memfitnah saya, Anjing kau,” tulis W melalui percakapan WhatsApp.

Dengan nada arogan dan seakan tidak takut dengan ancaman hukum, secara tidak langsung W menunjukkan bahwa dugaan jual beli hasil hutan yang di jalankan tidak bertentangan dengan Hukum yang ada.

Berdasarkan undang-undang, aktivitas ilegal ini dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hutan Konservasi Kerumutan Terancam Gundul

Aktivitas ilegal logging di kawasan hutan Kerumutan, wilayah Indragiri Hulu (Inhu), kini disinyalir kian terang-terangan. Namun, ironisnya penindakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama yang menguasai bisnis tersebut.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta lebih agresif dan tak gentar dalam menindak kejahatan yang didalangi mafia pembalakan liar di kawasan hutan itu.

“Setiap individu atau korporasi dibalik pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan harus diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas,” desakan publik.

Maraknya dugaan aktivitas ilegal disinyalir sebagai pemasok pengusaha panglong kayu. Bahkan, sebagian mereka menjadi pemodal pekerja senso supaya bahan baku kayu hasil hutan cepat didapat.

“Pekerja diberi pinjaman modal untuk biaya selama dalam hutan, itupun kalau beruntung. Kadang tidak mendapat hasil karena pekerja melarikan diri,” terang Firman, warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (3/4/2026).

Firman yang juga sebagai pemilik panglong menuturkan apabila tidak mendapat bahan hasil hutan terpaksa menampung kayu lokal dari masyarakat setempat.

Pelaku perambah hutan sepertinya bermain cukup rapi, mereka diduga menggalang oknum pejabat mulai dari perangkat desa, TNI, Polhut agar aktivitasnya aman.

Pasalnya, tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terutama Polisi Kehutanan(Polhut) SM Kerumutan Selatan, yang kini habitat di Suaka Margasatwa sangat terancam.

“Melalui Gerbang PT. Teso kayu di keluarkan setiap malam hari, ada yang menggunakan Becak dan ada juga Mobil Dumtruk, aman tak tersentuh hukum,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis. (Nanda)

 

 

IMG-20260410-WA0030
IMG-20260410-WA0030

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

langkah-berani-akbp-fahrian-pecat
langkah-berani-akbp-fahrian-pecat

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago