POLEZ.ID – Dualisme kepemimpinan yang sempat membayangi organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) akhirnya berakhir pada tanggal 21 April 2026, setelah Adek Erfil Manurung dan Ketua Umum LMP periode 2025 – 2026, M. Arsyad Cannu sepakat melakukan rekonsiliasi.
“Ini merupakan tonggak sejarah baru LMP kedepan, hal ini tidak terlepas atas inisiasi Ukur Purba, Dahlia, Antoni Tobing, Surya, dan Iren,” kata Surya Darma Simbolon, eks truktural di bidang Bantuan hukum LMP pada tahun 2010 – 2017 ini.
Dia menyampaikan, bentuk tindak lanjut dari rekonsiliasi itu, H. Arsyad Cannun memberikan surat keputusan kepada 13 orang (tim tiga belas) untuk bekerja melakukan percepatan kepengurusan disetiap daerah menjadi satu.
“Saya mengucapkan terima kasih, pasilitasi yang kami bikin pada 8 Mei 2026 terhadap pengurus Markas Daerah DKI Jakarta dan Markas Daerah Jawa Barat sepakat bersatu,” terangnya.
Menurutnya, kesepakatan bersatu mereka tidak terlepas hasil kerja keras Ketua Tim tiga belas, Ukur Purba bersama dirinya. Kendati demikian beliau memberikan apresiasi kepada Lucky Sunarya telah berjiwa besar mengambil contoh Ketua Umum H. Ade Efril Manurung yang mengalah demi organisasi dan seluruh nasib anggota LMP kedepan.
“Sikap H. Arsyad Cannu Ketua Umum LMP pun berkomitmen akan merangkul semua pengurus yang telah dibentuk, apalagi beliau emang kader terbaik kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Surya Daram Simbolon tau persis bagaimana konplik dualisme kepengurusan LMP sebelumnya karena dia pernah dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Hukum Advokat versi Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung.
“Kalau kita urai kebelakang, bentuk kedewasaan LMP dalam berorganisasi, lebih baik berkonflik dalam hukum daripada berkonflik fisik,” bebernya.
Hal ini terlihat jelas ketika Ketua Umum H. M. Arsyad Cannu Manurung di Pengadilan, dan Kementrian Hukum yang mengeluarkan Surat keputusan menetapkan H.M.Arsyad Cannu, sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih 2025-2030 yang sah.
“Saya berkesimpulan sikap kedua belah pihak ini belum tentu dimiliki organisasi masyarakat (Ormas) lain, yang saling legowo terhadap hasil persidangan,” tutupnya.

