POLEZ.ID – Kampung Tangguh Anti Narkoba dideklarasi oleh Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama pemerintah daerah di Desa Jake (Jakarta Kecil), Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Dir Samapta Polda Riau Kombes Pol Syahrial, selaku Pamatwil Polres Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, beserta unsur Forkopimda Kuansing, dan tokoh masyarat.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing dalam sambutanya mengatakan bahwa deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi bersama Polri dalam melakukan pencegahan dini demi menyelamatkan generasi muda,” imbuh dia.
Beliau menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, Dir Samapta Polda Riau Kombes Pol Syahrial menyampaikan, bahwa Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan kondusif.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan dan penyematan selempang Duta Anti Narkoba Desa Jake oleh Dir Samapta Polda Riau, penyerahan bantuan sembako oleh Kapolres Kuansing kepada masyarakat serta foto bersama seluruh tamu undangan.

