Pelaku Pencurian Motor di Kelayang Ditangkap di Pelalawan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan atau pencurian sepeda motor pada Selasa (11/8/2026).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DH alias Deang di Dusun Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
“Dia mengaku sepeda motor yang dibawa kabur itu dijual kepada seseorang bernama Roni, warga Desa Redang Seko, Lirik, Inhu,” terang dia.
Berdasarkan informasi itu, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan Roni di depan rumahnya sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Roni pun mengakui telah membeli kendaraan yang digelapkan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Bustami (81), warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang atas peristiwa kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (23/7/2026).
Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu menyampaikan sesuai pengakuan korban, bahwa kejadian saat menonton turnamen sepak bola di lapangan desa setempat. Setelah memarkirkan sepeda motor merek Honda Revo miliknya di depan gedung Koperasi Merah Putih di sudut lapangan, pelapor duduk di bangku penonton.
Tak lama kemudian, datang seorang pria tak dikenal dengan ciri berbadan kecil, kulit coklat gelap, mengenakan celana bermotif loreng dan baju abu-abu gelap.
Pria itu meminjam sepeda motor milik Bustami dengan alasan hendak membeli paket. Karena logat bahasanya mirip warga sekitar, pelapor mengira pelaku tersebut adalah warga setempat dan pun meminjamkannya dengan sukarela.
Baru setelah pelaku itu pergi, warga di sebelah pelapor bertanya apakah Bustami mengenal peminjam motor tersebut. Saat dijawab “tidak kenal”, pelapor mulai curiga karena peminjam tak kunjung kembali.
Warga pun ikut membantu mencari, namun pria tersebut dan sepeda motor sudah hilang tak berbekas. Niat baik korban meminjamkan sepeda motor justru berujung kerugian.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.



