Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kabut Asap
YPASNEWS
POLEZ.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari menyusul memburuknya kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan diambil dengan mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 20 Tahun 2026 serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Berdasarkan pemantauan pada Minggu, 6 September 2026, kualitas udara di Kota Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring kembali dilaksanakan selama 2 hari tanggal 7-8 September 2026,” kata Jamal, Minggu (6/9/2026).
Dengan kebijakan tersebut, seluruh sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Pekanbaru melaksanakan pembelajaran secara daring pada Senin hingga Selasa, 7-8 September 2026.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Penyesuaian tersebut tetap harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Apabila kualitas udara kembali membaik, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan kembali mulai Rabu, 9 September 2026.
Namun, peserta didik diwajibkan menggunakan masker saat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Apabila kondisi udara membaik pada Rabu 9 September 2026, maka seluruh siswa dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Jamal.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru. Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Penerapan kembali PJJ menjadi langkah Pemko Pekanbaru untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang kembali melanda sejumlah wilayah Riau.



