Polisi Tindak PETI di Bawah Kantor DPRD Kuansing
YPASNEWS
POLEZ.ID – Jajaran Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi, Selasa (13/10/2026), malam.
Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang dilengkapi mesin. Peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat serta adanya unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.
“Kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar AKP Toni.
Setibanya di kawasan bawah Kantor DPRD Kuansing sekitar pukul 20.15 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin.
Karena peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak diketahui pemiliknya, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.
“Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan untuk aktivitas PETI ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, personel melakukan pengecekan di lokasi kedua, yakni kolam ikan milik masyarakat yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan penindakan ini, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke Mapolsek. Satu unit peralatan PETI yang ditemukan telah dimusnahkan di lokasi.
Polsek Kuantan Tengah menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan lapangan dan penindakan sesuai ketentuan guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal.



