Polsek Singingi Hilir Bongkar Kasus Narkoba di Desa Bukit Raya

Polsek Singingi Hilir Bongkar Kasus Narkoba di Desa Bukit RayaYPASNEWS

POLEZ.ID – Seorang pria warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau diamankan polisi gegara terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (13/10/2026). 

Inisial pelakunya R (25), berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba. Pada pengungkapan ditemukan sabu seberat 40,92 gram, pil ekstasi sebanyak 3,5 butir sebagai barang bukti. 

Iptu Romlan, selaku Kasi Humas Polres Kuansing mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini diungkapkan Polsek Singingi Hilir berdasarkan informasi tokoh adat desa tersebut. 

“Orang tertua disana resah, alat penghisap atau bong ditemukannya di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik warga,” kata dia.

Menurutnya, polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir langsung gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan terkonfirmasi keberadaan pelaku. 

Penindakan secara terukur dilakukan terhadap pelaku R pukul 09.00 WIB, saat itu ia sedang dalam rumah, tepatnya di ruang tamu.

Petugas kemudian menangkap R dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari serta Sekretaris Desa Bukit Raya.

Dari penggeledahan di bagian dapur, petugas menemukan satu pucuk pistol airsoftgun jenis Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas yang masih berisi dan tiga tabung kosong. 

Petugas juga menemukan satu alat penghisap sabu atau bong, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.

Selanjutnya, di kamar R, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berwarna cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik bening berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Pelaku R mengakui juga memiliki 3,5 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

“Barang tersebut terdiri dari 2,5 butir dengan logo Heineken warna kuning dan satu butir dengan logo Smile warna oranye,” bebernya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. 

“Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan masih dalam proses pendalaman penyidik,” pungkasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru. Paket yang diedarkan mulai dari Rp200.000 dengan berat sekitar 0,13 gram hingga paket satu gram dengan harga sekitar Rp1.200.000.

Seluruh barang bukti bersama R kemudian dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.