Proyek Penanganan Bencana Rp6,29 Triliun hingga Keamanan Siber Nasional 229,39 Juta Euro Dikawal Kejagung
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengawal proyek penanganan darurat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total anggaran Rp6,29 triliun. Selain itu, Kejagung turut mengamankan tiga proyek penguatan keamanan siber nasional milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) senilai 229,39 juta euro.
Pengawalan tersebut ditandai dengan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran persnya menjelaskan, pengamanan dilaksanakan melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Direktorat IV JAM Intel.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan BSSN, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas. Sejumlah pejabat kejaksaan dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, mengatakan pengamanan pembangunan strategis merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional. Upaya ini bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan proyek berjalan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan.
Meski demikian, ia menegaskan pengamanan tersebut tidak memberikan kekebalan hukum kepada pihak yang terlibat dalam proyek.
“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.
Untuk proyek BSSN, terdapat tiga paket pekerjaan yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dengan total anggaran 229.399.842,05 euro.
Ketiga proyek tersebut meliputi penguatan National Security Operations Center (NSOC) senilai 139,54 juta euro, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) sebesar 4,58 juta euro, serta penguatan pusat data dan pencadangan data elektronik strategis nasional senilai 85,28 juta euro.
Sementara itu, Kementerian PU mengajukan pengamanan terhadap kegiatan penanganan darurat bencana tahun anggaran 2026 dengan total nilai Rp6,29 triliun.
Anggaran tersebut mencakup delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat sebesar Rp183,62 miliar, serta penanganan bencana di Aceh senilai Rp4,77 triliun.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta petunjuk teknis JAM Intel mengenai tata cara pelaksanaan PPS.
Sarjono mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap fokus menjalankan pekerjaan dan mencari solusi atas berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang muncul selama pelaksanaan proyek.
“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutupnya.



