POLEZ.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih berakhir di tangan polisi. Dua pelaku berinisial AB (23) dan DA (25) ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik M Yani (45), warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Salah satu pelaku sempat diamankan warga usai terjatuh saat melarikan diri, sementara rekannya kabur ke dalam hutan. Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di atas pohon.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, salah satu pelaku berinisial AB berhasil kami amankan di dalam hutan. Saat ditemukan, posisinya berada di atas pohon untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Era Maifo, Senin (15/6/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang membuat sate di rumahnya. Tiba-tiba, seorang tetangganya bernama Aldo datang memberi tahu bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 2806 ZAB miliknya dibawa kabur orang tak dikenal.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik tetangga untuk melakukan pengejaran.
Di tengah perjalanan, korban berhasil menemukan kedua pelaku yang tengah mengendarai motor hasil curian. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya korban menendang sepeda motor pelaku sehingga keduanya terjatuh.
“Pelaku DA berhasil diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amuk massa. Sedangkan pelaku AB melarikan diri ke arah hutan,” jelas AKP Era.
Karena kondisi pelaku DA mengalami luka akibat diamuk warga, korban kemudian membawanya ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Mendapat laporan, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap AB yang melarikan diri.
“Tidak lama kemudian pelaku AB berhasil ditemukan dan diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.

