Search

25 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Sidang Abdul Wahid, Djohermansyah Djohan Perjelas soal Pergeseran Anggaran hingga Penunjukan TA

POLEZ.ID – Ahli Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah maupun kebijakan pergeseran anggaran merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Djohermansyah saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangannya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau itu menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk tenaga ahli atau staf khusus untuk membantu menjalankan program-program pemerintahan.

Menurutnya, dalam praktik pemerintahan modern, hal tersebut dikenal dengan istilah political appointee.

“Kebutuhan yang lumrah. Mengangkat TA. Jadi dalam pemerintahan disebut political appointee, yakni gubernur diberi kewenangan untuk menunjuk orang yang kompeten yang mengerti program dan tujuannya,” ujar Djohermansyah.

Ia menilai, keberadaan tenaga ahli dibutuhkan untuk membantu kepala daerah menerjemahkan serta mengawal pelaksanaan visi dan misi yang dijanjikan saat kampanye.

“Untuk membantu gubernur. Jadi wajar kepala daerah punya TA atau staf khusus untuk membantu dia mengawal program-program ketika dia kampanye,” katanya.

Menurut Djohermansyah, tenaga ahli tidak harus berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Yang terpenting adalah kompetensi dan pemahaman terhadap program kepala daerah.

“Biasanya dari tim kampanye. Karena birokrasi tidak paham, yang mengerti visi misi kepala daerah adalah yang mendukungnya saat kampanye, tim sukses profesional. Atau dari tenaga ahli yang bersumber dari lainnya. Jadi kompetensi ukuran utamanya. Tidak mesti harus pegawai negeri,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai tidak ada persoalan apabila kepala daerah menunjuk tenaga ahli dari kalangan non-ASN.

“Tidak ada salahnya kepala daerah menunjuk TA. Untuk menurunkan janji-janji itu, untuk mengkomunikasikan ke birokrasi dan mengawal pelaksanaan,” tegasnya.

Selain menyinggung soal tenaga ahli, Djohermansyah juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dalam pemerintahan daerah.

Ia menyebut kepala daerah pada dasarnya merupakan pejabat politik yang dibantu oleh birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kepala daerah posisinya blade politics, yang mana dalam tugasnya dibantu oleh perangkat daerah, sekda dan jajaran OPD,” katanya.

Menurut Djohermansyah, pelimpahan kewenangan kepada birokrasi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan, itu namanya delegasi, kepada birokrasi yang bersesuaian. Delegasi itu penuh diberikan kepada ketua TAPD yakni Sekda dibantu oleh perangkat daerah yakni OPD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks pergeseran anggaran, tanggung jawab substansi berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda).

“Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, dalam hal pemerintah daerah, tentu adalah Sekda selaku ketua TAPD tentu dengan kepala OPD. Kepala daerah hanya terima bersih. Kepala daerah kan orang politik, dia tidak mengerti teknisnya,” katanya.

Djohermansyah juga menyinggung adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Ada instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Ada pula SE Mendagri. Ketika presiden menerbitkan Inpres, maka kepala daerah harus segera merealisasikannya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila instruksi tersebut tidak dijalankan, maka dapat berdampak pada keterlambatan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak dilaksanakan, bisa berpengaruh pada terlambatnya TKD dari pusat. Jika tidak turun, maka tidak jalan pelayanan-pelayanan publik,” katanya.

Ia menerangkan, sebelum dilakukan penandatanganan oleh gubernur, pergeseran anggaran terlebih dahulu dibahas dan diharmonisasi oleh TAPD.

“Saat melakukan instruksi tadi, lalu dilakukan pergeseran anggaran. Dilakukan rapat yang dipimpin sekda dan disetujui. Setelah harmonisasi, baru dilakukan teken gubernur,” jelasnya.

Meski kepala daerah memiliki tanggung jawab politik, Djohermansyah menegaskan bahwa tanggung jawab substansi pergeseran anggaran tetap berada di tangan TAPD.

“Tanggung jawab politis ada di kepala daerah. Tapi dalam konteks isi substansi dari pergeseran anggaran menjadi tanggung jawab Sekda selaku ketua TAPD dan kawan-kawannya yang membantu beliau,” ujarnya.

Terkait tidak dilakukannya review dalam proses pergeseran anggaran, Djohermansyah menilai hal itu lebih bersifat administratif.

“Jika administrasi kurang, itu teknis administrasi saja, tidak perlu masuk ke politik dan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, gubernur bukanlah pejabat teknis yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran.

“Gubernur bukan pejabat teknis, jadi tidak ikut motong-motong anggaran, cari uang. Hanya pembuat kebijakan, pemberi arahan. Lalu pelaksanaan dilakukan birokrasi,” tegasnya.

Jaksa-Risiko-dan-Beban-Kerja-Tinggi-Kesejahteraan-Tertinggal-768x470
Jaksa-Risiko-dan-Beban-Kerja-Tinggi-Kesejahteraan-Tertinggal-768x470

Nasional

Nasional

5 bulan ago

luas_lahan_untuk_menghasilkan_1_ton_minyak___ (1)
luas_lahan_untuk_menghasilkan_1_ton_minyak___ (1)

Internasional

Internasional

4 bulan ago