POLEZ.ID – Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali memanas. Seorang warga setempat, Ahmad Badaruddin, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian buah sawit. Ironisnya, dari kebun yang miliknya sendiri yang telah bertahun-tahun dirawatnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Johannes Sitanggang dan resmi terdaftar di Polsek Tualang pada 16 April 2026. Kasus ini pun menambah panjang daftar konflik agraria yang berujung proses hukum di Riau.
Kuasa hukum Ahmad, Dian Pramana Putra, SH, MH, menilai laporan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah lahan sawit seluas kurang lebih dua hektare yang saat ini disengketakan.
“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini, sertifikat tersebut tidak pernah dibatalkan. Jadi, tuduhan pencurian jelas tidak tepat,” tegas Dian, Selasa (21/4/2026).
Dian menyebut, pihaknya juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polsek Tualang pada Senin (20/4/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad memberikan keterangan terkait dasar kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
“Klien kami kooperatif dan sudah menjelaskan kronologi serta dokumen kepemilikan yang dimiliki,” ujarnya.
Bermula dari Klaim Lama
Menurut Dian, sengketa ini berakar dari tumpang tindih klaim kepemilikan lahan. Ahmad Badaruddin diketahui telah membeli lahan tersebut pada 2020 dengan nilai Rp190 juta, dan sejak 2021 telah mengantongi SHM.
Namun, pada awal 2026, pihak pelapor datang dengan mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Klaim tersebut didasarkan pada putusan pengadilan lama tahun 2013, yakni perkara Nomor 1356K/Pdt/2013.
Tak hanya itu, upaya eksekusi bahkan sempat dilakukan di lokasi kebun. Pada 2 Februari 2026, tim dari Pengadilan Negeri Siak turun langsung untuk melakukan konstatering, sebagai bagian dari proses permohonan eksekusi yang diajukan sejak Desember 2024.
Situasi ini memicu ketegangan di lapangan, terutama setelah aktivitas panen yang dilakukan Ahmad berujung laporan pidana.
Dorong Mediasi, Panen Dihentikan Sementara
Menanggapi kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami berharap ada fasilitasi dari pemerintah desa agar kedua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan yang berlarut-larut,” kata Dian.
Sebagai langkah meredam situasi, kedua belah pihak untuk sementara waktu sepakat menghentikan seluruh aktivitas panen di lahan sengketa.
“Untuk saat ini, kedua pihak sepakat tidak melakukan panen terlebih dahulu sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.

