Search

16 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Empat Pejabat Pemprov Riau Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

POLEZ.ID – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Sidang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Agenda utama hari ini adalah pemeriksaan saksi guna menguatkan pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Plt Inspektur Daerah Riau Agus Rianto, Kepala Biro Hukum Riau Yandar Madi, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Riawansya, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riau M.D. Arman.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjadi pokok perkara.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain juga turut dihadirkan dalam persidangan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung. Para saksi tampak bergantian menjalani pemeriksaan dan dicecar pertanyaan oleh JPU di hadapan majelis hakim.

Sidang ini menjadi salah satu momen krusial dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran proyek di lingkungan Pemprov Riau, sekaligus menguji keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.