10.987 Napi di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Orang Langsung Bebas
YPASNEWS
POLEZ.ID – Sebanyak 10.987 warga binaan atau narapidana (napi) dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 185 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan seluruh masa pidana sehingga langsung memperoleh kebebasan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Ia meminta warga binaan yang memperoleh remisi menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Kepada seluruh warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, SF Hariyanto berpesan agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia meminta mereka kembali ke tengah masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.
“Bagi saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Saya percaya bahwa saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.
Sementara kepada anak binaan, SF Hariyanto meminta kesempatan pembinaan dan pelatihan dimanfaatkan untuk terus belajar serta mempersiapkan masa depan.
“Khusus kepada anak binaan, teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” harapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, pemberian Remisi Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum.
Menurutnya, setiap 17 Agustus, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
“Setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, maupun LPKA,” ungkap Rudy.
Kanwil Ditjenpas Riau memiliki 16 satuan kerja yang terdiri atas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di wilayah Provinsi Riau.
Seluruh satuan kerja tersebut mengusulkan pemberian remisi dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di wilayah Riau mencapai 10.987 orang.
Rudy menambahkan, pemberian remisi tersebut ditetapkan melalui proses verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dengan surat keputusan diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang, sedangkan Remisi Umum II berjumlah 185 orang yang langsung bebas,” tutupnya.



