133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil Dirambah, 5 Orang Jadi Tersangka

133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil Dirambah, 5 Orang Jadi TersangkaYPASNEWS

POLEZ.ID – Polda Riau mengungkap dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).

Kapolda Riau sebelumnya tiba di Mapolres Rohil sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Hery memberikan arahan kepada personel Polres Rohil. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi perkembangan situasi.

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian Kapolda. Ia meminta jajaran kepolisian memperkuat upaya preemtif, preventif, hingga represif dalam menjaga lingkungan, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hery juga mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan. Salah satunya melalui kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi dengan edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil, dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.

Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka. Perambahan diduga terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Total kawasan hutan mangrove yang telah dikerjakan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 133 hektare.

Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak kawasan hutan dan tanaman mangrove. Lahan yang dibuka tersebut kemudian diduga akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Kapolda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan,” tegas Kapolda dalam kesempatan tersebut.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran tercatat telah menangani 34 perkara tindak pidana lingkungan dengan total 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara di antaranya merupakan kasus illegal mining.

Kapolda menilai penanganan persoalan lingkungan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan dan edukasi masyarakat juga harus diperkuat.

Khusus di Rokan Hilir, pelestarian hutan mangrove dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.