525 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Perkuat Penindakan di Kuantan Singingi

525 Rakit PETI Dimusnahkan, Polda Riau Perkuat Penindakan di Kuantan SingingiYPASNEWS

POLEZ.ID – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, sebanyak 525 rakit PETI dimusnahkan dan 56 titik dipasangi plang larangan.

Operasi tersebut berlangsung selama 1 hingga 14 Agustus 2026 dan melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi serta Polsek rayonisasi.

Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kaopsda. Penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Menurutnya, pemberantasan PETI membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Kepolisian juga memastikan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI dengan memusnahkan ratusan rakit serta memasang plang larangan di sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi dalam menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.