8 Rakit PETI di Desa Terbarau Kuansing Dimusnahkan  ‎

8 Rakit PETI di Desa Terbarau Kuansing Dimusnahkan  ‎YPASNEWS

POLEZ.ID – Anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuatan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tebarau pada Senin (28/9/2026).

‎Di mana, sedikitnya 8 unit rakit PETI jenis dompeng dalam keadaan tidak beroperasi ditemukan. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali.

‎Iptu Romlan, selaku Kasi Humas Polres Kuansing menyampaikan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

‎‎Selain melakukan pemusnahan terhadap peralatan PETI, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

‎‎”Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi,” pungkasnya.

‎Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

‎