Search

18 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Perkara Korupsi BPR Indra Arta Inhu Terbukti Bersalah

POLEZ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan 8 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2024 terbukti secara sah dan meyikankan bersalah sebagai dakwaan penuntut umum.

Kedelapan terdakwa itu adalah Samsudin, Raja Hasni, Tri Handika, Khairul, Natrizal, Khairudin, Sait Syahrial, dan Reindra.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jhonson Prancis S.H,M.H saat membacakan surat putusan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh Polez.id, para terdakwa yang terdiri dari Samsudin, Raja Hasni dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun. Sementara terdakwa Sait Syahrial, Notrizal, dan Khairudin divonis pidana penjara sekama 1 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa lainnya yaitu Tri Handika dijatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun, Khairul divonis penjara 3 tahun 6 bulan, Reindra divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Selaian vonis penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa dengan nilai bervariatif, paling besar Rp 300.000.000 yang wajid dibayar dalam jangka waktu paling lama 150 hari setelah putusan dibacakan.

Kemudian, Majelis Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang ditangani tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu ini sempat gempar. Pasalnya, angka kerugian negara sangat fantastis sekitar Rp 15 miliar dalam kasus ini.

Kasus berawal dari para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur. Bahkan pemberian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mulai dari pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur hingga agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan.

Parahnya lagi, diduga tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah. Begitu juga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.

“Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur. Ini diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15 milyar rupiah,” ujar Plt Kajati Riau Dedie Tri Haryadi di Kejati Riau, Kamis (2/10/2025).

Adapun tersangka SA adalah menyetujui pemberian kredit kepada debitur. Padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku dan menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Lalu tersangka AB menyetujui pemberian kredit kepada debitur. Padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Selanjutnya tersangka ZAL, KHD, SS, RRP dan THP tak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku account officer dalam proses pengajuan kredit. Termasuk tidak sesuai peraturan dan menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet serta pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Begitu juga tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu tak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Terakhir tersangka KH bekerjasama dengan account officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu pakai nama orang lain.

Dalam kasus itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

IMG-20260114-WA0063
IMG-20260114-WA0063

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

6 bulan ago