Search

8 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Seret ASN Bea Cukai Pekanbaru, Kasus Ekspor CPO Berkedok POME Segera Disidangkan

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026). Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru berinisial MZ.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan proses penyidikan.

“Tim Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Jeffry dalam siaran pers, Senin.

Selain MZ dari KPBC Pekanbaru, terdapat 10 tersangka lain yang berasal dari unsur kementerian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah perusahaan di sektor kelapa sawit.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi limbah atau residu.

Melalui modus tersebut, para tersangka diduga menghindari berbagai ketentuan yang diberlakukan pemerintah terhadap ekspor CPO, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi komoditas yang tidak sesuai tetap dapat digunakan.

Menurut Jeffry, penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan terhadap 242 saksi dan lima ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, tim telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,49 miliar.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar serta aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,49 miliar,” kata Jeffry.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

IMG-20260129-WA0020
IMG-20260129-WA0020

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 bulan ago

IMG-20260410-WA0007
IMG-20260410-WA0007

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago