Search

10 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Eks Putri Indonesia Riau Resmi Ditahan, Kasus Praktik Medis Ilegal Segera Disidangkan

POLEZ.ID – Proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri (JRF) memasuki tahap baru. Mantan Putri Indonesia asal Riau tahun 2024 itu resmi diserahkan penyidik Polda Riau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam proses tahap II, Selasa (9/6/2026).

Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jeni langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses persidangan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Mey Ziko.

Perkara yang menjerat Jeni bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Setelah menjalani prosedur tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan, infeksi, serta pembengkakan pada area operasi.

Korban kemudian menelusuri identitas pelaku tindakan medis dan menemukan bahwa nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun Ikatan Dokter Indonesia. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polda Riau.

Selain kasus dugaan praktik layanan kesehatan tanpa kewenangan, Jeni juga menghadapi perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus kedua berawal dari laporan pasien yang menjalani operasi kecantikan bibir di klinik yang sama. Korban mengaku hasil tindakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan justru mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang dinilai tidak rapi.

Meski sempat menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi korban disebut tidak membaik. Korban bahkan mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir yang tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri akibat kondisi tersebut.

“Penyerahan juga dilakukan beserta barang bukti, dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum,” kata Mey.

Dalam perkara praktik kesehatan tanpa kewenangan, Jeni dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, ia dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” tutupnya.

Setelah proses tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

percepat-hujan-buatan-tim-omc-riau
percepat-hujan-buatan-tim-omc-riau

Lingkungan

Lingkungan

4 bulan ago

IMG_20260429_202446
IMG_20260429_202446

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago

IMG-20260214-WA0002
IMG-20260214-WA0002

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago

Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.
Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

5 bulan ago