POLEZ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM. Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya, Selasa (21/7).
Ade menegaskan, setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi akan ditindak tegas karena merugikan negara maupun masyarakat. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Ditreskrimsus menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari lokasi itu, polisi mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi.
Menurut Teddy, para tersangka diduga mengambil sebagian isi muatan Pertalite dan Bio Solar dari dalam truk tangki sebelum BBM tersebut didistribusikan ke SPBU.
Modus yang digunakan yakni membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi segel tampak seperti semula. Selanjutnya BBM dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegas Teddy.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum masing-masing berkapasitas 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lainnya meliputi dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

