POLEZ.ID – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik terhadap materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Usai persidangan, Abdul Wahid menilai replik JPU tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan tim penasihat hukum. Sebaliknya, menurut dia, jaksa justru lebih banyak mengulang narasi yang disampaikan saksi mahkota, Dani M. Nursalam.
“Saya melihat JPU terkesan bukan sebagai jaksa penuntut umum, tetapi seperti advokat saksi mahkota Dani M. Nursalam,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Ia mengatakan isi replik masih didominasi asumsi dan narasi yang tidak didukung fakta-fakta persidangan maupun alat bukti yang sah.
“Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan. Lagi-lagi saya lihat ini cocoklogi,” katanya.
Abdul Wahid menegaskan, sejak awal persidangan pihaknya telah menyampaikan bantahan berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap di ruang sidang. Karena itu, ia menilai replik JPU tidak mampu mematahkan argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi.
Meski mengkritik materi replik, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid.

