Badiklat Kejaksaan Gagas ASCCC, Sistem Berbasis AI untuk Perkuat SDM dan Kebijakan

Badiklat Kejaksaan Gagas ASCCC, Sistem Berbasis AI untuk Perkuat SDM dan KebijakanYPASNEWS

POLEZ.ID – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas sistem berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kejaksaan. Sistem tersebut diberi nama Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC).

Gagasan ASCCC dicetuskan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI Dr Teuku Rachman saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.

ASCCC dirancang sebagai inovasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi, AI, transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Teuku Rachman mengatakan perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat menuntut Kejaksaan untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, khususnya dalam penguatan kualitas SDM.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman dalam keterangannya.

Menurutnya, Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat posisi sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masa depan.

Padukan Data SDM dan AI

Dalam konsep ASCCC, sistem pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital akan dipadukan dengan intelligence layer.

Integrasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat digunakan pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

ASCCC tidak hanya diarahkan menjadi pusat penyediaan data dan informasi. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.

Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan.

Di sisi lain, ASCCC juga ditujukan untuk mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem.

“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” katanya.

Empat Tahap Pengembangan

Pengembangan ASCCC dirancang dalam empat fase, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Tahap awal akan mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.

Dalam implementasinya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting. Berbagai pemangku kepentingan didorong terlibat, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.

Kolaborasi akan dibangun melalui sejumlah kegiatan, seperti sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi. Langkah ini sekaligus untuk memperkenalkan konsep ASCCC dan membangun pemahaman serta dukungan terhadap implementasi proyek perubahan tersebut.

Pengembangan ASCCC selanjutnya akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Pada tahap akhir, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, serta menjalankan pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.

Dapat Dukungan Sejumlah Tokoh

Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.

Dukungan antara lain datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

Dukungan juga diberikan Prof Hamzah H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Dukungan tersebut menunjukkan ASCCC diproyeksikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan. Sistem ini juga dinilai memiliki potensi untuk memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.

Proyek perubahan itu sekaligus menjadi implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya meliputi penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan.