Search

1 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Buron 2,5 Tahun, Buronan Kasus Penipuan Lahan Rp1,1 M Akhirnya Ditangkap

POLEZ.ID – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya terhenti. Setelah buron selama sekitar 2,5 tahun, ia berhasil diringkus Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak.

Sofyan ditangkap di kawasan Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, menyebut penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring,” ujar Heri.

Kasus yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, ia menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan kemudian berkembang hingga mencapai 100 hektare.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dimiliki korban.

Sebaliknya, korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian dokumen sempat ditarik kembali oleh pelaku dengan alasan penyelesaian sengketa yang tidak jelas.

Kecurigaan korban memuncak saat mencoba menguasai lahan pada 2020. Lokasi tersebut ternyata telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan plang kepemilikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1.125.000.000.

Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Siak sempat menyatakan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri usai putusan berkekuatan hukum tetap. Selama pelarian, ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan mobilitas tinggi pelaku sempat menyulitkan proses pengejaran.

“Selama menjadi DPO, yang bersangkutan berpindah-pindah, kadang di Siak, kadang di Duri. Itu yang membuat pelacakan cukup terkendala,” jelas Zikrullah.

Namun, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sofyan berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terpidana berhasil ditangkap,” tambahnya.

Saat diamankan, Sofyan masih menggunakan identitas aslinya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan merasa perkara telah selesai di tingkat pertama.

Kini, Sofyan akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Heri Yulianto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam transaksi jual beli lahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan memastikan legalitas objek sebelum melakukan pembayaran,” tutupnya.

IMG-20260223-WA0032
IMG-20260223-WA0032

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago