Search

1 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka, Diduga Minta Land Cruiser untuk Jabatan Sekda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekda. Dua pejabat mengikuti proses tersebut, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses seleksi itu, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda.

“Hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ungkap Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, KPK menyebut kemampuan finansial Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit tersebut. Karena itu, ia diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan pembiayaan.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan menjual kendaraan kepada sebuah showroom setelah Suhardiman diduga mengetahui dirinya tengah dipantau tim penyidik.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.