POLEZ.ID – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuansing, Riau.
Suhardiman tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Ia digiring bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, serta seorang pihak swasta menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pesan singkat kepada awak media.
“Terima kasih. Mohon dukungannya, doanya ya. Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa,” ujar Suhardiman.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnaen sempat menjadi pihak yang dicari KPK setelah pelaksanaan OTT di Kuansing. Keduanya kemudian menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin (30/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
KPK mengungkapkan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Budi Prasetyo sebelumnya mengimbau Suhardiman dan Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Menurutnya, pimpinan KPK bersama jajaran telah menggelar ekspose perkara dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selanjutnya, KPK akan menetapkan para pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

