POLEZ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Kali ini, penyidik memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), dalam perkara dengan tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN,” ujar Budi.
Selain Syahrial Abdi dan Ade Agus Hartanto, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat Pemprov Riau, yakni Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni, Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Syarkawi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau Thomas Lafro, serta Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.
Tak hanya dari kalangan aparatur sipil negara, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur masyarakat dan swasta, yakni Hatta Said, Ripinuji, Ida Wahyuni, serta Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Marjani diduga memiliki peran penting dalam menghimpun uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai representasi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut Marjani menjadi penghubung dalam proses pengumpulan dana dari para kepala UPT.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau dengan nilai setoran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar melalui beberapa tahap penyetoran sepanjang tahun 2025.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa para saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

