POLEZ.ID – Suasana haru mewarnai persidangan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Saat diberi kesempatan menyampaikan pernyataan di akhir persidangan, Arief tampak tak kuasa menahan air mata. Dengan suara bergetar, ia mengakui kesalahannya, namun berharap penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya ingin keadilan juga, Yang Mulia, terhadap pihak-pihak yang menerima, yang memberi juga. Diberikanlah seperti saya,” ucap Arief di hadapan majelis hakim.
Arief mengaku mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurutnya menerima uang dalam jumlah lebih besar tidak diproses sebagaimana dirinya. Ia berharap hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
Dalam penyampaiannya, Arief juga memohon agar dakwaan yang dikenakan kepadanya dipertimbangkan secara objektif. Menurutnya, ia tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi karena uang yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya mengakui salah, namun orang-orang yang lebih menerima kok tidak diapa-apakan, Yang Mulia. Saya tidak punya niat apa-apa. Uang itu pun rencananya bukan untuk saya, dan saya juga tidak kenal orang yang memberikannya,” katanya.
Arief turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman pidana yang dihadapinya. Ia memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Permohonan tersebut disampaikan Arief pada penghujung sidang, setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk berbicara secara langsung.

