Search

4 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Pria Molek Ketangkap Simpan Narkoba 3,50 Gram

Oplus_131072

POLEZ.ID – Seorang pemuda asal Kota ‘Molek’ Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Lelaki 24 tahun itu, Gea namanya, warga Kongsi IV diamankan petugas karena memiliki sabu-sabu seberat 3,50 gram yang disembunyikan dalam dompet warna hitam.

Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Lirik meringkus pelaku ini di Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik pada Sabtu (2/5/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan dalam aktivitas membeli, menyimpan, hingga menawarkan narkotika jenis sabu,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo untuk melakukan penyelidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.
Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20260410-WA0030
IMG-20260410-WA0030

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 minggu ago