Search

2 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Abdul Wahid Bantah Dana Operasional Berasal dari Pungutan Kepala UPT

POLEZ.ID – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah dana operasional yang digunakannya selama menjabat berasal dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurutnya, seluruh dana operasional gubernur bersumber dari anggaran resmi pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa sesaat setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya mendapat penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak-hak yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.

“Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi kepala biro umum. Saya tanya, apa saja fasilitas yang saya dapatkan. Lalu dia bilang, bahwa salah satunya saya akan dapat uang operasional itu ada dasar hukumnya. Ada petunjuk teknisnya di pergub. Boleh digunakan untuk apa saja. Saya hanya perlu teken kwitansi penerimaan,” ujar Abdul Wahid.

Ia mengaku menerima dana operasional sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional gubernur.

“Uang operasional itu saya terima sekitar 380. Kadang saya suruh pegang Marjani 250. Sisanya saya pegang. Kalau habis sama Marjani yang 250 itu, saya tambah lagi dari yang saya pegang,” katanya.

Menurut Abdul Wahid, dana operasional tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kedinasan maupun kegiatan sosial.

“Uang operasional itu bisa digunakan untuk berbagai hal, untuk koordinasi, membantu masyarakat, seperti bantu anak sekolah, bantu masjid, dan lainnya,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, Abdul Wahid juga menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT yang mengatasnamakan dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Ia membantah pernah memerintahkan maupun mengetahui adanya pungutan terhadap para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebagaimana didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

IMG-20260531-WA0014
IMG-20260531-WA0014

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago