POLEZ.ID – Persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. Agenda pemeriksaan terdakwa resmi berakhir setelah Abdul Wahid memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Usai sidang, Abdul Wahid mengatakan seluruh keterangan yang diketahuinya telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Menurutnya, masyarakat juga dapat menilai sendiri jalannya proses persidangan.
“Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Masyarakat juga bisa melihat langsung bagaimana prosesnya berjalan,” ujar Abdul Wahid.
Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta menjunjung tinggi rasa keadilan. Abdul Wahid juga meminta doa dari masyarakat.
“Saya berharap keadilan benar-benar hadir di ruang sidang ini. Mohon doa dari masyarakat agar saya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan Dani M Nursalam terkait isu “pasang badan”, Abdul Wahid memilih tidak memberikan komentar panjang.
“Silakan masyarakat menilai sendiri,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai seluruh fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat pembelaan kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid melakukan pemaksaan atau memberikan perintah untuk meminta maupun menyerahkan uang sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Dari seluruh fakta yang terungkap, tidak ditemukan adanya tekanan atau perintah dari Pak Wahid kepada pihak mana pun untuk menarik atau menyerahkan uang,” kata Kemal.
Ia juga membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan, termasuk terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kemal menjelaskan, mekanisme pergeseran anggaran merupakan ranah administratif yang dijalankan melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan teknis gubernur.
Terkait dakwaan mengenai pemotongan pembayaran dan gratifikasi, Kemal menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kewenangan itu ada di BPKAD, bukan gubernur. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan uang atau fasilitas oleh klien kami,” tegasnya.
Ia juga menanggapi catatan tangan yang sempat menjadi perhatian dalam persidangan. Menurut Kemal, dokumen tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Abdul Wahid.
“Tidak ada identitas, tanda tangan, maupun tujuan yang jelas dalam catatan itu. Jadi tidak relevan secara hukum,” ujarnya.
Kemal optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

