POLEZ.ID –Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, mengungkap sejumlah fakta terkait aliran dana yang menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya sebagai saksi mahkota, Dani menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2025 dirinya bertemu Eri Ikhsan membahas terkait kesiapan dana yang berasal dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Menurut Dani, saat itu telah dibahas teknis penyerahan dana yang rencananya akan diserahkan pada 5 November 2025.
“Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November,” ujar Dani di hadapan majelis hakim.
Dani kemudian mengaku menyampaikan informasi tersebut kepada Abdul Wahid. Sebelum itu, ia terlebih dahulu dihubungi Marjani untuk datang ke kediaman gubernur pada akhir Oktober 2025.
Saat berada di kediaman tersebut, Dani mengetahui adanya rencana perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan ziarah ke makam Tuanku Tambusai yang akan diikuti sejumlah pejabat, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Di situ saya tahu ada rencana kunjungan ke Malaysia. Ada Pangdam, Kapolda dan unsur Forkopimda lainnya yang akan ikut,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Marjani disebut meminta dirinya berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
“Tolong kondisikan dengan Pak Arief,” kata Dani menirukan permintaan Marjani.
Tak lama kemudian, Dani bertemu Abdul Wahid dan menyampaikan rencana penyerahan dana Rp1 miliar yang dijadwalkan pada 5 November 2025.
“Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya,” ungkap Dani.
Namun sebelum penyerahan dana Rp1 miliar itu terlaksana, muncul kebutuhan dana untuk keberangkatan rombongan ke Singapura dan ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia. Dani menyebut Marjani meminta disiapkan dana Rp400 juta untuk kebutuhan perjalanan tersebut.
Keesokan harinya, Dani menerima pesan dari Abdul Wahid yang menginformasikan adanya tambahan satu orang dalam rombongan keberangkatan. Jumlah dana yang kemudian diminta pun bertambah menjadi Rp450 juta.
Menurut Dani, dirinya kemudian menghubungi M Arief Setiawan untuk menyampaikan kebutuhan dana tersebut.
Pada 2 November 2025 sore, Marjani kembali menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana Rp450 juta tersebut belum diterima, sementara rombongan dijadwalkan berangkat ke Singapura dan Malaysia pada 3 November.
“Saya kemudian melakukan video call dengan Pak Arief dan memperlihatkan Marjani. Pak Arief menyampaikan siap dan malam itu juga datang,” tuturnya.
Dani mengatakan dana Rp450 juta kemudian diserahkan langsung oleh Arief kepada Marjani di area parkir.
Setelah penyerahan itu, Dani mengaku melaporkan kepada Abdul Wahid bahwa dana Rp450 juta telah diserahkan.
“Saya sampaikan ke Pak Wahid bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief ke Marjani,” katanya.
“Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah,” ujar Dani.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa Arief kemudian menyampaikan dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan belum bisa dipenuhi seluruhnya karena Rp250 juta telah digunakan untuk menambah kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
“Pak Arief bilang uang Rp1 miliar yang dijanjikan sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia, dan dia akan mengusahakan sisanya,” kata Dani.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Abdul Wahid.
“Saya sampaikan ke Pak Gubernur bahwa Rp1 miliar itu kemungkinan kurang karena sudah terpakai untuk yang Malaysia. Pak Gubernur bilang iya,” tuturnya.
Dani menambahkan, sisa dana sebesar Rp750 juta yang disebut akan diupayakan tersebut pada akhirnya tidak pernah diserahkan karena keburu terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid.

