POLEZ.ID – Sekitar 20 orang Warga Binaan (WB), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik baru.
Hal ini sebagai wujud sinergi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Disdukcapil, dan Rutan Kelas IIB Rengat dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan.
Di mana, penyerahan dokumen identitas tersebut dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Rengat pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kajari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H, Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., dan Dudi Sunandar, Kadisdukcapil Inhu.
Dr. Ratih Andrawina Suminar S.H, M.H dalam sambutannya menuturkan bahwa alat negara harus hadir lewat pelayanan untuk membantu hak-hak sipil lainnya.
“Dokumen kependudukan seperti KTP sangat penting bagi warga binaan. Misalnya, untuk mengakses bantuan hukum, dan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Beliau menekankan KTP merupakan hal yang sangat penting. Contohnya sederhana saja, kalaulah kehilangan dompet pasti yang terpikirkan dalam benak kita tentang identitas ketimbang duit yang ada dalam dompet tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Karutan Rengat, Disdukcapil berkat sinergitas ini kejaksaan dapat hadir menjembatani hingga memfasilitasi dengan fungsinya masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., Karutan Rengat menyampaikan dengan bersinergi yang terjalin ini tentu dapat membantu pihaknya dalam pelayanan.
“Saya yakin hadirnya kolaborasi ini, peningkatan kualitas pelayanan data masyarakat khususnya warga binaan akan lebih baik,” kata dia.
Dia kemudian mengucapkan apresiasi dengan terlaksananya kegiatan semacam ini dapat membawa pelayanan terbaik dan lebih terbaik lagi kedepannya.
Diakhir sambutannya, beliau menyempatkan ucapan selamat HUT HBA ke-66 tahun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

