Disomasi Anggota, Ketua KUD Pancuran Gading Siapkan Klarifikasi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Marwas, memastikan pihaknya telah menerima somasi yang dilayangkan sejumlah anggota melalui kuasa hukum.
Somasi tersebut akan ditindaklanjuti Badan Pengawas (BP) KUD dengan menggelar klarifikasi yang melibatkan pihak yang melayangkan somasi, para ketua kelompok tani, dan pengurus KUD.
“Kami sudah menerima somasi tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas (BP) KUD dengan mengundang pihak-pihak yang melakukan somasi, para ketua kelompok tani dan juga pengurus KUD untuk melakukan klarifikasi sesuai permintaan dalam somasi,” kata Marwas.
Marwas menegaskan, setiap kebijakan di KUD Pancuran Gading, khususnya yang berkaitan dengan anggaran, tidak diputuskan secara sepihak oleh ketua.
“Segala kebijakan di KUD itu pasti hasil rapat ketua-ketua kelompok tani dan pengurus. Tidak ada hak ketua untuk membuat keputusan sendiri, apalagi menyangkut anggaran,” ujarnya.
Marwas mengatakan dirinya mulai melanjutkan kepengurusan KUD Pancuran Gading sejak 2023. Terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT), dia menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama para ketua kelompok tani.
“Saya melanjutkan kepengurusan dari 2023. Kalau masalah RAT juga sudah dibicarakan dengan ketua-ketua kelompok tani,” katanya.
Selain RAT, KUD Pancuran Gading juga rutin menggelar Rapat Koordinasi (RKO) bersama mitra setiap enam bulan.
Menurut Marwas, forum tersebut melibatkan seluruh ketua kelompok tani dan perwakilan tokoh masyarakat untuk membahas hasil kegiatan serta pembiayaan KUD.
“Di KUD Pancuran Gading setiap enam bulan sekali kita melakukan RKO dengan mitra. Di situ semua ketua kelompok tani dan perwakilan tokoh masyarakat diikutkan untuk membahas hasil dan segala pembiayaan. Itu juga disosialisasikan kepada anggota oleh masing-masing ketua kelompok tani,” jelasnya.
Marwas Buka Suara soal Lahan 184,5 Hektare
Selain persoalan pengelolaan dana, somasi anggota juga menyinggung kekurangan lahan KUD Pancuran Gading seluas sekitar 184,5 hektare.
Sebelumnya, pihak anggota melalui kuasa hukumnya menyebut total areal awal KUD Pancuran Gading mencapai sekitar 2.250 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2.066 hektare disebut telah diselesaikan pembangunan kebun KKPA, sementara sekitar 184,5 hektare masih menjadi persoalan.
Marwas membenarkan bahwa lahan sekitar 184 hektare tersebut merupakan kekurangan untuk memenuhi lahan KKPA KUD Pancuran Gading.
Menurutnya, sebelumnya telah ada rencana pembelian lahan tersebut dengan dukungan dari PT RAPP sebesar Rp3 juta per hektare.
Namun, rencana pembelian itu tidak terealisasi karena tidak ada pihak perbankan yang bersedia memberikan kredit untuk pembiayaan pembelian lahan.
“Karena tidak ada pihak bank yang mau memberikan kredit pembiayaan untuk membeli lahan tersebut, akhirnya lahan tersebut tidak jadi dibeli oleh KUD,” jelasnya.
Marwas mengatakan dana sebesar Rp3 juta per hektare yang diberikan RAPP tersebut hingga kini masih berada di rekening KUD.
“Sementara dana Rp3 juta per hektare yang diberikan RAPP hingga kini masih berada di rekening KUD,” katanya.
Marwas memastikan persoalan tersebut akan dijelaskan dalam agenda klarifikasi yang difasilitasi Badan Pengawas KUD.
Dia menyebut dirinya bersama seluruh ketua kelompok tani akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang sebelumnya melayangkan somasi.
“Nantinya saya dan seluruh ketua kelompok tani akan menjelaskan hal-hal tersebut kepada pihak-pihak yang melakukan somasi sebelumnya,” pungkasnya.



