POLES.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan penyitaan serentak terhadap belasan aset milik wajib pajak penunggak pajak. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026 dengan melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau. Dari operasi itu, petugas berhasil menyita 16 aset milik 11 wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp 2,95 miliar.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan, tindakan penyitaan merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi kewajibannya meski telah diberikan berbagai tahapan peringatan.
“Penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus bentuk komitmen kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Hermiyana dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit kendaraan bermotor memiliki nilai taksiran sekitar Rp 2,42 miliar. Selain itu, DJP juga menyita tiga rekening keuangan dengan total nilai sekitar Rp 530 juta.
Menurutnya, sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihak DJP telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para wajib pajak agar segera melunasi utang pajak mereka. Namun karena tidak adanya iktikad baik, langkah penagihan aktif akhirnya ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” jelasnya.
Untuk penyitaan rekening bank, DJP sebelumnya juga telah melakukan pemblokiran rekening wajib pajak terkait.
Hermiyana menegaskan, aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka aset tersebut dapat dilelang.
“Barang sitaan bisa dijual melalui mekanisme lelang. Sedangkan untuk aset berupa rekening bank dapat dilakukan pemindahbukuan ke kas negara,” katanya.
Ia juga mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah menjalankan tugas secara profesional selama proses penyitaan berlangsung.
Kanwil DJP Riau berharap tindakan serentak ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus menjadi pengingat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan hingga penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK 61/2023.
“ Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan,” tutup Hermiyana.

