Dua Pengedar Narkoba di Kuok Kampar Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Diamankan
YPASNEWS
POLEZ.ID — Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kampar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (28), warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, dan DI (19), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,87 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapati kedua tersangka berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1446 EI.
Mobil tersebut tengah berhenti di pinggir Jalan Dusun Pulau Belimbing. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Enam paket ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang terletak di dasbor sebelah kanan depan mobil,” kata Rifles.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah tepat di bawah pintu mobil bagian depan sebelah kanan. Paket tersebut disebut dibuang DE saat mencoba melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan awal, DE mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
“DE juga mengakui bahwa menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan pelaku DI,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



