Search

24 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Kurir Ditangkap, Peredaran 4 Kg Sabu dan 48.411 Ekstasi Digagalkan

POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap bersama barang bukti sabu, puluhan ribu pil ekstasi, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar setelah menerima informasi adanya rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil pemeriksaan terhadap YY, petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” jelasnya.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu seberat empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan mengungkap YY bertugas sebagai kurir yang menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Menurut pengakuannya, YY telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun. Uang hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk membeli sebuah mobil dan sepeda motor.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” kata Putu.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu otak jaringan yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tak hanya itu, polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri sekaligus menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Putu.