POLEZ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi terkait Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 80 Heri.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid.
Aparat keamanan juga memperketat pengamanan dengan membatasi akses masuk ke gedung pengadilan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung.

