Jaksa Agung Serukan Kebangkitan Kejaksaan: Integritas Jadi Harga Mati
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kejaksaan Agung menjadikan peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026), menegaskan bahwa Kejaksaan harus mampu bangkit dari berbagai tantangan dengan memperkuat integritas dan menjaga marwah institusi.
Upacara tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Burhanuddin.
Ia menekankan, soliditas dan solidaritas seluruh jajaran menjadi salah satu kunci untuk memperkuat institusi. Seluruh insan Adhyaksa diminta mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok dan menjaga Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar.
Burhanuddin juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan integritas aparatur. Menurutnya, setiap pegawai Kejaksaan merupakan cerminan institusi sehingga sikap, tutur kata dan perilaku individu akan berpengaruh terhadap citra Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Ia mengingatkan jajaran Kejaksaan agar menjalani kehidupan secara sederhana serta tidak menggunakan nama maupun kewenangan institusi untuk kepentingan pribadi.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” katanya.
Selain menjaga integritas, Burhanuddin meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, adil dan humanis dengan tetap menggunakan hati nurani. Seluruh pelaksanaan tugas harus berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi dan Wicaksana.
Dalam arah kebijakan ke depan, Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan dan memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
Kebijakan Kejaksaan, kata Burhanuddin, harus sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Tujuh perintah harian Jaksa Agung
Pada peringatan Harlah ke-81 tersebut, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian kepada seluruh insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Catatan kinerja Semester I 2026
Peringatan Harlah ke-81 sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.
Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.
Di Bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan dan mengeksekusi 62.249 terpidana.
Sebanyak 9.470 perkara juga diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, Kejaksaan menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, di antaranya plea bargain, DPA, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan dan 332 eksekusi, termasuk penanganan sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat.
Dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp6,455 triliun.
Sementara itu, Bidang Pengawasan menangani 376 laporan pengaduan masyarakat dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Dalam rangka penegakan integritas internal, sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang mendapat hukuman berat.
Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat sebesar 96,11 persen.
Di sektor peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen. Badiklat juga melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.
Adapun Badan Pemulihan Aset mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen pada Semester I 2026.
Meski mencatat berbagai capaian, Burhanuddin mengingatkan jajaran Kejaksaan agar tidak berpuas diri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijawab melalui kerja nyata, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkasnya.



