POLEZ.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukum akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pleidoi yang dibacakan Abdul Wahid maupun tim kuasa hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan asumsi ataupun argumentasi yang dibuat-buat.
“Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid. Karena itu, kami akan mengikuti replik yang akan dibacakan JPU sebagai bagian dari tahapan hukum yang berlaku,” ujar Cak Mus, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, setiap tahapan persidangan diperkirakan akan terus mendapat pengawalan dari publik hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian luar biasa. Kami melihat masyarakat akan terus mengikuti dan mengawal persidangan sampai selesai,” katanya.
Selain itu, Cak Mus mengungkapkan dukungan terhadap Abdul Wahid terus berdatangan dari berbagai kalangan. Salah satunya melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan gabungan akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat, termasuk Azlaini Agus.
Menurutnya, meskipun amicus curiae belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perkara yang sedang bergulir.
“Walaupun amicus curiae belum diatur secara spesifik dalam KUHAP, bagi kami ini merupakan bentuk dukungan yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa perkara yang dihadapi Pak Abdul Wahid menjadi perhatian masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, dokumen amicus curiae tersebut telah didaftarkan dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, seluruh proses diserahkan kepada majelis hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mendapat informasi bahwa dokumen tersebut sudah didaftarkan dan teregistrasi. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan pengaruh amicus curiae terhadap putusan hakim, Cak Mus menegaskan dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi majelis hakim. Menurutnya, amicus curiae hanya memberikan perspektif hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Tujuan amicus curiae adalah memberikan masukan dan informasi kepada hakim terkait perkara yang sedang diperiksa, sehingga hakim dapat menganalisis dan mempertimbangkan perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan perspektif hukum,” katanya.
Cak Mus optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
“Tentu semakin banyak referensi dan masukan yang konstruktif menjadi amunisi bagi kami. Kami tetap percaya perkara ini akan diputus oleh majelis hakim berdasarkan keyakinannya yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tutupnya.

