Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, 16 Saksi Diperiksa
YPASNEWS
POLEZ.ID — Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memanggil dan memeriksa 16 orang saksi pada Senin (10/8/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Sebanyak 16 orang saksi dipanggil terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan program tersebut. Di antaranya IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW selaku staf keuangan PT NGS.
Penyidik juga memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, terdapat perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH yang turut dimintai keterangan.
Anang menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang tengah disidik.



