POLEZ.ID – Tim Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang lainnya merupakan penyidik kepolisian.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan, fokus penyidikan saat ini masih pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan para saksi. Oleh karena itu, hingga kini belum ada langkah atau tindakan hukum lanjutan selain pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

