POLEZ.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 40 aset milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai penjualan mencapai Rp129,15 miliar. Aset yang terjual terdiri dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
“Lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil membukukan hasil penjualan sebesar Rp129,15 miliar,” ujar Anang dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026).
Dari lelang tersebut, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual dengan nilai total Rp38.328.767.411. Nilai itu lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan.
Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang telah dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sementara itu, sebanyak 24 bidang tanah juga berhasil terjual dengan nilai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut meningkat Rp31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan. Lelang tanah dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku. Badan Pemulihan Aset memastikan seluruh aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Anang menjelaskan, proses lelang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem e-Auction dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui situs resmi lelang pemerintah.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset hasil tindak pidana untuk mendukung pengembalian kerugian negara.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” tutup Anang.

