Search

7 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Hasil Lelang untuk Bayar Uang Pengganti

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sita eksekusi dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dua kelompok komoditas timah yang disita masing-masing memiliki berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram,” kata Anang dalam siaran pers, Selasa (7/7/2026).

Selain menyita dua kelompok timah tersebut, tim jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Anang menjelaskan, komoditas yang disita terdiri dari berbagai jenis, di antaranya dross, logam timah, debu timah, slag, timah kristal, hingga campuran dross. Sebagian material tersebut memiliki kadar timah sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 99 persen berdasarkan hasil pengujian.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Terpidana Tamron alias Aon juga mengakui perusahaan tersebut merupakan miliknya.

“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan tercantum Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” ujar Anang.

Karena itu, Kejaksaan Agung menyimpulkan komoditas timah yang diamankan merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

Seluruh aset tersebut selanjutnya akan dilelang. Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Tamron alias Aon berdasarkan putusan pengadilan.

Anang menegaskan, sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

tender-kpbn-inacom-senin--5-1--berakhir-withdraw--harga-cpo-franco-dumai-turun-ke-rp-14-077-per-kg
tender-kpbn-inacom-senin--5-1--berakhir-withdraw--harga-cpo-franco-dumai-turun-ke-rp-14-077-per-kg

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago