Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Kasus Tambang PT QSS

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Kasus Tambang PT QSSYPASNEWS
Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Terkait Kasus Tambang PT QSS

POLEZ.ID — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS periode 2017-2025 dengan tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2026).

Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat pertambangan dan armada operasional.

Untuk aset tidak bergerak, total nilai estimasinya mencapai Rp1,438 miliar. Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak dengan luas total 284 meter persegi. Nilai estimasinya mencapai Rp908,8 juta.

Sementara di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Nilai estimasi aset tersebut mencapai Rp529,9 juta.

Nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,92 miliar.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tug boat dengan nilai estimasi Rp90 miliar.

Selain itu, di area site atau pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan. Alat berat tersebut terdiri atas 10 excavator, dua grader, dua loader dan dua vibro dengan total nilai estimasi Rp32 miliar.

Penyitaan juga dilakukan terhadap armada yang berada di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.

Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino disita dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar. Kemudian 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan nilai estimasi Rp1,38 miliar.

Penyidik turut menyita dua unit mobil operasional double cabin dengan estimasi nilai Rp400 juta dan satu unit mobil operasional single cabin senilai sekitar Rp150 juta.

Anang menjelaskan, seluruh proses terhadap barang bukti dilakukan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Barang bukti dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” ujarnya.

Barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset selama proses hukum perkara berlangsung.