Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Karawang, Kerugian Negara Rp237 M

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Karawang, Kerugian Negara Rp237 MYPASNEWS

POLEZ.ID – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Perkara yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) itu diduga terjadi sepanjang 2021 hingga 2024.

Keempat tersangka yakni VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020-2024, serta HH yang menjabat Manager KPR PT BAS periode 2020-2024.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini penyidik pada Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Karawang, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, VY diduga memiliki peran penting dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

VY diduga memerintahkan secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”. Tim tersebut disebut bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun yang menggunakan identitas pihak lain.

Manipulasi dilakukan dengan sejumlah modus, antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta pemalsuan rekening koran.

Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Sementara HJ diduga bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran dan koordinasi langsung dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Atas perintah VY, HJ diduga membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen.

OH yang saat itu menjabat Sales Manager PT BAS diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan. Dia juga diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan dan bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik untuk memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR.

Adapun HH diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. Dia juga disebut mengoordinasikan dan mengarahkan kerja Tim Batik.

HH diduga aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara Kantor Cabang Karawang guna mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Tiga Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH, dan HH langsung ditahan. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara itu, HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak dapat hadir pada pemeriksaan Kamis (3/9).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi dan ahli.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti. Barang bukti tersebut berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, serta beberapa bangunan.

Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diperoleh angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur. Kejaksaan menyebut kerugian muncul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Kejaksaan juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.

“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan,” ujar Anang.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.